Bela Negara
Bela negara adalah sikap dimana kita menghargai bangsa kita dengan sepenuh hati dan sepenuh jiwa memang apabila kita mendengar istilah bela negara yang terlintas di pikiran kita mungkin adalah mengangkat senjata lalu maju ke medan perang atau hal-hal lainnya yang berhubungan dengan militer, namun bela negara bukan hanya dalam lingkup militer atau hal-hal yang berkaitan dengan sesuatu yang perang-perang tetapi bela negara dapat dilakukan dengan suatu hal yang kecil dapat kita mulai dengan hal-hal yang biasa dianggap sepele.
Sebelum itu mari kita lihat terlebih dahulu bagimana sejarah bela negara itu sendiri pada masa pendudukan Jepang, Bukittinggi dijadikan sebagai pusat pengendalian pemerintahan militernya untuk kawasan Sumatera, bahkan sampai ke Singapura dan Thailand. Kota ini menjadi tempat kedudukan komandan militer ke-25 Kempetai, di bawah pimpinan Mayor Jenderal Hirano Toyoji. Pada masa itu, kota ini berganti nama dari Stadsgemeente Fort de Kock menjadi Bukittinggi Si Yaku Sho yang daerahnya diperluas dengan memasukkan nagari-nagari sekitarnya seperti Sianok Anam Suku, Gadut, Kapau, Ampang Gadang, Batu Taba, dan Bukit Batabuah. Setelah kemerdekaan Indonesia, berdasarkan Ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera Nomor 391 tanggal 9 Juni 1947, Bukittinggi ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera dengan gubernurnya Mr. Teuku Muhammad Hasan. Pada masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia, Kota Bukitinggi berperan sebagai kota perjuangan dan ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda atau dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada 19 Desember 1948 di Bukittingi, Sumatera Barat oleh Syafruddin Prawiranegara.
Peristiwa ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Bela Negara, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 Desember 2006. Untuk mengenang sejarah perjuangan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), pemerintah Republik Indonesia membangun Monumen Nasional Bela Negara di salah satu kawasan yang pernah menjadi basis PDRI dengan area seluas 40 hektare, tepatnya di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Bela negara Ke 65, pada tanggal 21 Desember 2013 Menteri Pertahanan saat itu (Purnomo Yusgiantoro) didampingi oleh Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Hartind Asrin dan Plt Dirjen Pothan Timbul Siahaan serta Muspida Provinsi Sumatera Barat meninjau pembangunan Monumen Nasional Bela Negara.
Bela negara sendiri bukanlah hal yang tidak memiliki landasan dalam proses pelaksanaannya, berikut adalah landasan dari bela negara :
- Undang Undang Dasar Tahun 1945Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”
- Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan NegaraPasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
Bela Negara juga harus diimbangi dengan kemampuan dasar, yaitu :